Dalam dunia properti, istilah SHM atau Sertifikat Hak Milik sering kali muncul dan menjadi topik penting bagi mereka yang memiliki atau ingin memiliki properti. Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa itu SHM dan kegunaannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai SHM, manfaatnya, serta bagaimana Anda dapat memanfaatkan SHM untuk mendapatkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan menguntungkan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti yang paling kuat dan penuh. Dengan memiliki SHM, pemilik tanah atau properti memiliki hak penuh untuk memanfaatkan, menjual, atau menggadaikan properti tersebut tanpa batasan waktu. SHM adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling tinggi di Indonesia, memberikan pemiliknya hak milik seumur hidup dan dapat diwariskan.
Untuk mendapatkan SHM, ada beberapa langkah yang harus dilalui:
Tanah yang akan didaftarkan harus diukur terlebih dahulu oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran ini untuk memastikan luas dan batas-batas tanah yang akan diterbitkan SHM-nya.
Pemilik tanah harus mengajukan permohonan penerbitan SHM ke kantor BPN setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti surat bukti hak atas tanah, identitas pemohon, dan bukti pembayaran pajak.
Setelah dokumen dan data lapangan diverifikasi oleh BPN, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.
Memiliki SHM bukan hanya sekadar memiliki bukti kepemilikan properti. SHM memiliki berbagai kegunaan yang sangat bermanfaat, di antaranya:
SHM memberikan kepastian hukum yang jelas dan kuat. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki hak penuh yang diakui oleh hukum, sehingga terhindar dari sengketa kepemilikan.
Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan properti dengan jenis sertifikat lainnya. Ini karena SHM memberikan jaminan kepemilikan penuh tanpa batasan waktu.
SHM dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan. Nilai properti dengan SHM biasanya lebih dihargai sehingga memudahkan dalam proses pengajuan kredit.
Memiliki SHM memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemiliknya. Tanpa perlu khawatir akan adanya klaim atau sengketa dari pihak lain, pemilik dapat bebas memanfaatkan propertinya sesuai keinginan.
Dalam jangka panjang, properti dengan SHM lebih terlindungi dari risiko hukum dan peraturan yang mungkin berubah. Kepemilikan penuh dan sah diakui oleh negara memberikan jaminan bahwa properti Anda tetap aman.
Properti dengan SHM lebih mudah dijual atau dialihkan kepemilikannya. Pembeli cenderung lebih tertarik pada properti dengan SHM karena memberikan kepastian dan keamanan lebih tinggi dibandingkan jenis sertifikat lainnya.
Memiliki SHM bukan hanya tentang kepemilikan properti, tetapi juga tentang perlindungan dan keamanan jangka panjang. Tanah atau properti adalah investasi besar, dan memiliki SHM memastikan bahwa investasi tersebut aman dari segala bentuk sengketa atau klaim pihak ketiga. Dalam situasi apapun, SHM memberikan jaminan hukum yang kuat sehingga pemilik tidak perlu khawatir tentang keabsahan kepemilikan mereka.
Setelah memahami betapa berharganya SHM, penting juga untuk mengetahui bahwa sertifikat ini bisa menjadi aset berharga yang dapat digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna menawarkan solusi pembiayaan yang inovatif melalui fasilitas Pinjaman Rekening Koran. Fasilitas ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat SHM dengan berbagai keuntungan yang tidak bisa Anda dapatkan dari layanan konvensional lainnya.
Suku bunga yang kompetitif hanya 1,5% per bulan, sehingga lebih ringan di kantong Anda.
Anda hanya perlu membayar bunga sesuai dengan jumlah pemakaian pinjaman. Pembayaran pokok pinjaman bisa dilakukan kapan saja, sehingga meringankan beban kewajiban tiap bulannya.
Dibandingkan dengan bank konvensional, PDaja.com memiliki persyaratan yang lebih fleksibel. Ini sangat cocok bagi mereka yang merintis usaha karena tidak ada persyaratan minimal lama usaha berjalan.
Pinjaman Rekening Koran dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu untuk modal usaha, renovasi rumah, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta didukung oleh layanan nasabah yang profesional dan ramah.
Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya memberikan kepastian hukum atas properti Anda, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan pembiayaan dengan mudah dan cepat. Dengan gadai sertifikat SHM di PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah, syarat fleksibel, dan pembayaran yang ringan.
Apapun kebutuhan finansial Anda, PDaja.com hadir untuk memberikan solusi terbaik melalui fasilitas Pinjaman Rekening Koran. Jangan ragu untuk memanfaatkan keunggulan ini dan raih kesempatan untuk mewujudkan berbagai rencana dan impian Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Website kami PDaja.com atau hubungi kami via Official WhatsApp dengan klik disini. Ajukan sekarang dan nikmati berbagai keunggulan Pinjaman Rekening Koran dari PDaja.com!