Banyak orang yang sudah bertahun-tahun memiliki properti dengan sertifikat SHGB tapi tidak tahu bahwa sertifikat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengakses pinjaman dengan plafon besar. Sebagian lagi masih ragu karena menganggap SHGB "lebih lemah" dari SHM dan khawatir tidak bisa diterima sebagai agunan oleh bank.
Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. SHGB adalah sertifikat yang sah secara hukum, diakui oleh perbankan, dan bisa menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mendapatkan akses modal, asalkan kamu memahami cara kerjanya dengan benar.
Apa Itu SHGB?
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. Hak ini bisa diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, maupun tanah hak milik orang lain.
Jangka waktu SHGB umumnya berkisar antara 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, hak atas tanah tersebut kembali kepada negara atau pemilik tanah semula.
Siapa yang Biasanya Memiliki SHGB?
SHGB adalah jenis sertifikat yang sangat umum ditemui di Indonesia, terutama di kawasan perkotaan. Beberapa kelompok pemilik properti yang paling sering memegang SHGB antara lain:
Pemilik rumah di kawasan perumahan developer Sebagian besar rumah yang dijual oleh developer perumahan, khususnya di kawasan perumahan terencana, awalnya berstatus SHGB. Ini karena developer membangun di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan yang kemudian dipecah per unit. Banyak pemilik rumah yang sudah bertahun-tahun menempati rumahnya tapi belum menaikkan status sertifikatnya ke SHM.
Pemilik ruko Ruko atau rumah toko adalah salah satu jenis properti yang paling umum berstatus SHGB, terutama yang berada di kawasan komersial atau pusat perbelanjaan. Bagi pengusaha yang memiliki ruko sebagai tempat usaha, SHGB yang dimiliki bisa langsung dimanfaatkan sebagai agunan pinjaman.
Pemilik gedung komersial dan perkantoran Properti komersial seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau bangunan industri umumnya berstatus SHGB karena dibangun di atas tanah dengan status tertentu.
Pemilik unit apartemen dengan SHGB Beberapa unit apartemen, khususnya yang belum memiliki SHMSRS, masih berstatus SHGB atas nama pengelola atau developer. Namun bagi apartemen yang sudah memiliki sertifikat per unit, statusnya biasanya sudah berupa SHMSRS.
Perbedaan SHGB dengan SHM dan SHMSRS
Memahami posisi SHGB di antara jenis sertifikat lainnya penting agar kamu bisa memaksimalkan potensi aset yang dimiliki.
SHGB vs SHM SHM memberikan hak milik penuh dan permanen atas tanah beserta bangunan di atasnya tanpa batas waktu. SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu. Dari sisi kekuatan hukum, SHM berada satu tingkat di atas SHGB. Namun dari sisi praktis perbankan, SHGB tetap diterima sebagai agunan yang sah selama masih berlaku dan memenuhi persyaratan.
SHGB vs SHMSRS SHMSRS adalah sertifikat yang spesifik untuk unit hunian vertikal seperti apartemen atau rusun. Sementara SHGB bisa berlaku untuk berbagai jenis properti, dari rumah tapak hingga properti komersial. Keduanya diakui oleh perbankan sebagai agunan yang sah.
Bisakah SHGB Dijadikan Jaminan Pinjaman?
Jawabannya adalah ya, bisa. Bank-bank di Indonesia, termasuk PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna, menerima SHGB sebagai agunan pinjaman selama memenuhi beberapa ketentuan:
Pertama, sertifikat masih berlaku. SHGB yang sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang tidak bisa dijadikan agunan. Pastikan masa berlaku SHGB milikmu masih cukup panjang sebelum mengajukan pinjaman.
Kedua, sisa masa berlaku cukup untuk menutup tenor pinjaman. Bank umumnya mensyaratkan masa berlaku SHGB yang masih tersisa harus lebih panjang dari tenor pinjaman yang diajukan. Ini untuk memastikan legalitas agunan terjaga selama masa pinjaman berlangsung.
Ketiga, tidak dalam sengketa. Properti yang dijadikan agunan harus bebas dari sengketa hukum atau klaim dari pihak lain.
Keempat, ada bangunan di atasnya. PDaja.com mensyaratkan properti yang dijadikan jaminan harus berupa bangunan yang berdiri di atas lahan, bukan tanah kosong.
Manfaatkan SHGB untuk Pinjaman di PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna
Jika kamu memiliki properti bersertifikat SHGB, kamu bisa langsung memanfaatkannya sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman di PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna melalui fasilitas Pinjaman Rekening Koran.
Bunga Hanya Sesuai Pemakaian
Bunga tidak dihitung dari total plafon yang disetujui, melainkan hanya dari dana yang benar-benar kamu gunakan. Kalau bulan ini kamu hanya menarik Rp300 juta dari plafon Rp800 juta, bunga hanya berjalan untuk Rp300 juta itu saja.
Cicilan Bulanan Ringan: Cukup Bayar Bunga
Setiap bulannya kamu hanya diwajibkan membayar bunga sesuai pemakaian. Pokok pinjaman dilunasi di akhir tenor, tidak dicicil setiap bulan. Ini membuat kewajiban bulanan jauh lebih ringan dan cashflow lebih terjaga.
Bunga 0,05% per Hari
Bunga dihitung sebesar 0,05% per hari dari dana yang terpakai. Sistem ini transparan dan mudah dipantau kapan saja.
Plafon Rp250 Juta hingga Rp5 Miliar
Plafon yang tersedia cukup luas untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, dari keperluan pribadi hingga ekspansi bisnis skala menengah.
Tenor 12 Bulan dan Bisa Diperpanjang
Tenor fleksibel dengan opsi perpanjangan memberikan ruang yang cukup untuk merencanakan keuangan tanpa tekanan tenggat yang terlalu ketat.
Multiguna: Produktif dan Konsumtif
Dana bisa digunakan untuk berbagai keperluan tanpa batasan yang kaku, baik modal usaha, renovasi, biaya pendidikan, maupun kebutuhan lain yang mendesak.
Jenis Properti Berstatus SHGB yang Diterima sebagai Jaminan
Di PDaja.com, properti berstatus SHGB yang bisa dijadikan agunan meliputi:
- Rumah tapak di kawasan perumahan developer yang belum dinaikkkan statusnya ke SHM
- Ruko yang berada di kawasan komersial dengan sertifikat SHGB yang masih berlaku
- Apartemen dengan sertifikat SHGB yang sah atas nama pemilik unit
- Gudang atau properti industri yang berstatus SHGB dan memenuhi persyaratan bank
Apakah Lebih Baik Menaikkkan Status SHGB ke SHM Dulu?
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Secara umum, menaikkan status SHGB ke SHM memang memberikan beberapa keuntungan: nilai appraisal bisa lebih tinggi, proses pengajuan pinjaman bisa lebih lancar, dan kepastian hukum jangka panjang lebih terjamin.
Namun proses peningkatan status sertifikat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jika kamu membutuhkan dana dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengajukan pinjaman dengan SHGB yang sudah ada adalah pilihan yang lebih praktis dan tidak perlu menunggu.
Yang paling penting adalah memastikan SHGB milikmu masih berlaku cukup lama, properti dalam kondisi baik, dan tidak ada sengketa hukum yang membayangi.
Simulasi Pinjaman dengan Jaminan SHGB di PDaja.com
Misalnya kamu memiliki ruko bersertifikat SHGB yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar dan mendapatkan plafon Rp700 juta. Bulan ini kamu menggunakan Rp400 juta untuk kebutuhan modal kerja:
- Bunga harian: 0,05% x Rp400.000.000 = Rp200.000 per hari
- Bunga bulanan (30 hari): Rp200.000 x 30 = Rp6.000.000 per bulan
- Pokok: dilunasi di akhir tenor
Bandingkan dengan pinjaman konvensional Rp400 juta tenor 12 bulan bunga flat 1% per bulan, cicilan bulanannya bisa mencapai sekitar Rp37 juta hingga Rp38 juta per bulan. Selisihnya sangat terasa, terutama bagi pengusaha yang setiap rupiahnya perlu dikelola dengan cermat.
Kesimpulan
SHGB bukan sertifikat kelas dua yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Selama masih berlaku dan memenuhi persyaratan, SHGB adalah instrumen yang sah dan efektif untuk mengakses fasilitas pinjaman dengan plafon besar di bank.
Jika kamu memiliki ruko, rumah di kawasan perumahan developer, apartemen, atau gudang bersertifikat SHGB, aset tersebut bisa langsung kamu manfaatkan untuk mendapatkan modal melalui fasilitas Pinjaman Rekening Koran PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna. Dengan sistem bunga sesuai pemakaian, cicilan bulanan yang ringan, dan plafon hingga Rp5 miliar, ini adalah salah satu cara paling efisien untuk mengoptimalkan nilai properti yang kamu miliki tanpa harus menjualnya.
Kunjungi PDaja.com sekarang dan konsultasikan kondisi SHGB serta kebutuhan finansialmu bersama tim Bank Sahabat Sampoerna.