Kalau kamu pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan dengan jaminan properti, pasti sering dengar syarat “Sertifikat Hak Milik”. Tapi sebenarnya, kenapa sih status sertifikat ini penting banget? Apa bedanya dengan sertifikat lain?
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas, biar kamu nggak salah langkah waktu mau gadai sertifikat rumah atau properti lain.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tanah atau rumah dengan status kepemilikan tertinggi di Indonesia. Artinya, kamu punya kuasa penuh atas properti tersebut, baik untuk dihuni, dijual, diwariskan, bahkan digadaikan.
Bedanya Apa dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)?
- SHM: status kepemilikan penuh, berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan.
- HGB: hanya hak menggunakan lahan milik negara selama periode tertentu (biasanya 20–30 tahun), dan bisa diperpanjang.
Dalam dunia pembiayaan, SHM lebih diutamakan sebagai jaminan, karena legalitasnya paling kuat dan minim risiko hukum.
SHM Jadi Syarat Gadai Sertifikat Rumah?
Yup, terutama di lembaga keuangan resmi dan legal seperti PDaja.com, status sertifikat menentukan disetujui atau tidaknya pinjaman. Properti dengan SHM dianggap paling layak dijadikan jaminan karena nilai legal dan ekonominya yang tinggi.
Di PDaja.com, kamu bisa menjaminkan:
- Rumah tinggal dengan SHM
- Ruko dan apartemen (minimal HGB atas nama sendiri)
- Gudang di area Jabodetabek, Surabaya, Bandung, dan kota besar lainnya
Pinjaman Pakai SHM Lebih Aman dan Fleksibel
PDaja.com, yang dikelola oleh Bank Sahabat Sampoerna dan diawasi OJK, menyediakan produk pinjaman dengan jaminan properti berbasis Plafon Rekening Koran. Artinya:
- Kamu hanya bayar bunga sesuai pemakaian, bukan total plafon
- Bunga super ringan: hanya 0,05% per hari
- Bayar pokok di akhir, beban bulanan jadi lebih ringan
- Proses cepat dan aman karena legalitas properti jelas
🔗 Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah: Aman Gak Sih? Ini Fakta dan Risikonya di 2025
Gimana Cara Cek Status Sertifikat Rumah?
Kalau kamu belum yakin apakah rumah kamu sudah SHM atau belum, bisa cek langsung di:
- Kantor BPN setempat
- Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN
- Tanya notaris atau PPAT yang dulu mengurus pembelian rumahmu
Kesimpulan
Punya Sertifikat Hak Milik itu bukan cuma soal legalitas, tapi juga membuka akses ke pinjaman yang aman, legal, dan ringan di kantong. Di tahun 2025 ini, pastikan kamu paham status sertifikat rumahmu sebelum mengajukan pinjaman.
Kalau properti kamu sudah SHM dan kamu butuh modal usaha, renovasi, atau biaya pendidikan anak—PDaja.com bisa jadi solusi yang aman dan fleksibel.
📲 Cek langsung simulasi pinjamannya di www.pdaja.com atau hubungi kami via WhatsApp untuk diskusi lebih lanjut!