Sertifikat Properti Kamu Bukan Sekadar Kertas — Ini Adalah Kunci Akses Modal
Ketika berbicara tentang kekayaan masyarakat Indonesia, properti selalu berada di urutan teratas. Rumah, tanah, ruko, dan apartemen adalah aset yang paling banyak dimiliki dan paling tinggi nilainya bagi sebagian besar keluarga Indonesia. Namun ironisnya, banyak pemilik properti yang tidak menyadari bahwa di balik sertifikat yang mereka simpan rapat-rapat di brankas, tersimpan potensi akses modal yang luar biasa besar.
Pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang ingin menggunakan propertinya sebagai jaminan pinjaman adalah: "Sertifikat saya jenis SHM atau SHGB — apakah keduanya bisa dijadikan jaminan? Mana yang lebih kuat? Dan apa bedanya di mata bank?"
Pertanyaan ini sangat relevan dan penting untuk dijawab dengan tuntas, karena jenis sertifikat yang kamu miliki akan mempengaruhi besaran plafon pinjaman, kemudahan proses persetujuan, dan bahkan suku bunga yang ditawarkan oleh bank.
Mengenal SHM: Sertifikat dengan Kekuatan Hukum Tertinggi
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan properti dengan status hukum paling kuat dan paling sempurna yang diakui oleh sistem hukum pertanahan Indonesia. SHM diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
Beberapa karakteristik utama SHM yang membuatnya unggul:
Berlaku Selamanya Tanpa Batas Waktu Tidak seperti jenis sertifikat lain yang memiliki masa berlaku terbatas, SHM tidak memiliki tanggal kadaluarsa. Kepemilikan SHM bersifat permanen dan bisa diwariskan dari generasi ke generasi tanpa perlu perpanjangan atau pembaruan.
Hak Penuh atas Tanah dan Bangunan Pemilik SHM memiliki hak mutlak dan penuh atas tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya — termasuk bangunan, pohon, dan segala bentuk peningkatan nilai properti yang dilakukan oleh pemilik.
Paling Mudah Dipindahtangankan Proses jual beli, hibah, waris, atau pengalihan hak properti ber-SHM jauh lebih sederhana dan tidak memerlukan proses konversi sertifikat seperti yang diperlukan pada jenis sertifikat lain.
Hanya Bisa Dimiliki Warga Negara Indonesia SHM secara hukum hanya bisa dimiliki oleh WNI. Warga negara asing atau badan hukum asing tidak diperbolehkan memegang SHM atas nama mereka sendiri.
Mengenal SHGB: Sertifikat yang Tetap Kuat tapi dengan Batas Waktu
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah bukti kepemilikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri — bisa di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau bahkan tanah milik orang lain yang telah ada perjanjiannya.
Beberapa karakteristik utama SHGB:
Memiliki Masa Berlaku Terbatas SHGB diberikan untuk jangka waktu pertama maksimal 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbaharui lagi. Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tanah bisa kembali ke negara atau pemilik tanah aslinya.
Bisa Dimiliki oleh Badan Hukum Berbeda dengan SHM, SHGB bisa dimiliki oleh badan hukum Indonesia seperti perseroan terbatas (PT). Ini menjadikan SHGB sangat umum ditemukan pada properti komersial, apartemen, dan kawasan perumahan yang dikembangkan oleh developer.
Sangat Umum di Apartemen dan Properti Komersial Sebagian besar unit apartemen di Indonesia menggunakan SHGB atau SHMSRS (turunan dari SHGB untuk satuan rumah susun). Ruko dan properti komersial di kawasan tertentu juga banyak yang menggunakan SHGB.
Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM Salah satu keunggulan SHGB adalah adanya mekanisme peningkatan hak — yaitu proses mengubah status SHGB menjadi SHM, yang tentunya akan meningkatkan nilai dan kekuatan hukum properti tersebut.
SHM vs SHGB: Perbandingan Langsung di Mata Bank
Inilah inti dari pertanyaan yang paling sering diajukan. Ketika kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan properti, bank akan menilai agunan kamu berdasarkan sejumlah kriteria — dan jenis sertifikat adalah salah satu faktor terpenting.
Dari Sisi Kekuatan Hukum Agunan
SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding SHGB di mata perbankan. Dengan SHM, bank memiliki kepastian hukum yang lebih kuat bahwa agunan tersebut tidak akan bermasalah dalam jangka panjang — tidak ada risiko habisnya masa berlaku sertifikat selama tenor pinjaman berjalan.
SHGB tetap diterima sebagai agunan, namun bank akan memperhatikan sisa masa berlaku SHGB tersebut. Umumnya, bank mensyaratkan agar masa berlaku SHGB minimal melebihi tenor pinjaman yang diajukan — idealnya masih ada sisa masa berlaku minimal 5–10 tahun setelah tenor pinjaman berakhir.
Dari Sisi Nilai Appraisal
Properti dengan SHM umumnya mendapatkan nilai appraisal yang lebih tinggi dibanding properti dengan SHGB yang kondisi fisiknya serupa. Ini karena faktor risiko yang lebih rendah pada SHM membuat bank lebih percaya diri dalam memberikan penilaian nilai yang lebih optimal.
Perbedaan nilai appraisal ini secara langsung mempengaruhi besaran plafon pinjaman yang bisa kamu dapatkan. Semakin tinggi nilai appraisal, semakin besar plafon yang bisa diakses.
Dari Sisi Kemudahan Proses Persetujuan
Secara umum, pengajuan pinjaman dengan agunan SHM cenderung lebih mudah dan cepat diproses dibanding SHGB. Bank tidak perlu melakukan pengecekan masa berlaku dan tidak ada kekhawatiran soal sertifikat yang bisa habis masa berlakunya di tengah tenor pinjaman.
Untuk SHGB, bank akan melakukan pengecekan lebih mendetail ke BPN untuk memastikan masa berlaku, status, dan tidak ada sengketa atas sertifikat tersebut.
Dari Sisi Plafon yang Bisa Diakses
Karena perbedaan nilai appraisal dan tingkat risiko, plafon pinjaman dengan agunan SHM umumnya lebih besar dibanding SHGB untuk properti dengan nilai pasar yang sama. Meski perbedaannya tidak selalu dramatis, dalam angka pinjaman yang besar — misalnya di atas Rp1 miliar — perbedaan ini bisa sangat terasa.
Jangan Salah Paham: SHGB Tetap Bisa Jadi Agunan yang Kuat
Meski SHM unggul di hampir semua aspek, bukan berarti SHGB adalah pilihan yang lemah. SHGB tetap merupakan jaminan yang sangat layak dan diterima oleh hampir semua bank di Indonesia, dengan catatan:
Masa berlaku SHGB masih panjang. Jika SHGB propertimu masih berlaku 20–25 tahun ke depan, bank tidak akan mempermasalahkan statusnya untuk pinjaman dengan tenor 1–5 tahun.
Kondisi fisik bangunan terawat baik. Nilai appraisal SHGB yang propertinya dalam kondisi prima bisa sangat kompetitif — kadang bahkan sebanding dengan SHM untuk lokasi yang sangat strategis.
Legalitas lengkap dan tidak bermasalah. SHGB dengan dokumen lengkap — IMB/PBG valid, PBB terbayar, tidak ada sengketa — akan diproses lancar oleh bank.
Pertimbangkan upgrade ke SHM terlebih dahulu. Jika SHGB propertimu sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi SHM, pertimbangkan untuk melakukan proses peningkatan hak terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Ini bisa secara signifikan meningkatkan nilai appraisal dan plafon yang bisa kamu akses.
Apa Itu SHMSRS dan Bagaimana Posisinya?
Selain SHM dan SHGB, ada satu jenis sertifikat lagi yang semakin relevan di era properti vertikal seperti sekarang: SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
SHMSRS adalah bukti kepemilikan sah atas satu unit dalam bangunan apartemen atau rumah susun. Statusnya mirip dengan SHM dalam hal kepemilikan penuh atas unit tersebut, namun mencakup unit secara spesifik dalam bangunan bertingkat beserta hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama secara proporsional.
Di mata bank, SHMSRS juga diterima sebagai agunan pinjaman — menjadikannya pilihan yang relevan bagi pemilik apartemen yang ingin memanfaatkan aset mereka untuk mendapatkan akses modal.
Checklist Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan
Terlepas dari jenis sertifikat yang kamu miliki — SHM, SHGB, atau SHMSRS — ada dokumen pendukung yang wajib disiapkan saat mengajukan pinjaman dengan agunan properti:
Dokumen Agunan:
- Sertifikat asli (SHM/SHGB/SHMSRS)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang valid dan sesuai kondisi fisik bangunan
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Denah bangunan (jika diperlukan oleh bank)
Dokumen Pribadi:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Buku nikah (jika sudah menikah — properti bersama memerlukan persetujuan pasangan)
Dokumen Keuangan:
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir
- Slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Dokumen legalitas usaha (untuk pengusaha)
PDaja by Bank Sahabat Sampoerna: Menerima SHM, SHGB, dan SHMSRS sebagai Agunan
Kabar baiknya — PDaja by Bank Sahabat Sampoerna menerima ketiga jenis sertifikat properti tersebut sebagai agunan, selama properti yang dijaminkan memiliki bangunan di atasnya, baik berupa rumah tinggal, ruko, apartemen, maupun gudang.
Dengan fleksibilitas agunan ini, lebih banyak pemilik properti bisa mengakses fasilitas PDaja — tidak terbatas hanya pada pemilik SHM saja. Pemilik apartemen dengan SHMSRS, atau pemilik ruko dengan SHGB, sama-sama bisa memanfaatkan aset properti mereka untuk mendapatkan modal melalui PDaja.
Yang Membuat PDaja Berbeda dari Produk Pinjaman Agunan Properti Lainnya:
Bayar bunga hanya dari yang terpakai. PDaja menggunakan mekanisme rekening koran, di mana bunga sebesar 0,05% per hari hanya dihitung dari dana yang benar-benar kamu gunakan — bukan dari total plafon. Ini adalah efisiensi biaya yang nyata dan terukur.
Kewajiban bulanan sangat ringan. Setiap bulan kamu hanya wajib membayar bunga sesuai pemakaian. Pokok pinjaman baru dilunasi di akhir tenor 12 bulan. Arus kas bulananmu tetap sehat karena tidak terbebani cicilan pokok yang besar setiap bulannya.
Plafon Rp250 juta hingga Rp5 miliar. Plafon besar yang disesuaikan dengan nilai agunan propertimu — cukup untuk mendukung berbagai skala kebutuhan finansial, dari modal usaha menengah hingga ekspansi bisnis berskala besar.
Tenor 12 bulan dan bisa diperpanjang. Fleksibilitas waktu yang memberi kamu ruang untuk merencanakan dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas sesuai siklus bisnis.
Multiguna tanpa batasan. Dana PDaja bisa digunakan untuk keperluan produktif maupun konsumtif — modal usaha, renovasi, pendidikan, investasi, atau kebutuhan lain sesuai prioritas kamu.
Strategi Cerdas: Maksimalkan Nilai Sertifikat Propertimu
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti, ada beberapa langkah strategis yang bisa meningkatkan nilai agunan dan plafon yang bisa kamu akses:
Jika punya SHGB, pertimbangkan upgrade ke SHM. Proses peningkatan hak dari SHGB ke SHM memang memerlukan waktu dan biaya, namun hasilnya bisa signifikan dalam meningkatkan nilai appraisal dan mempermudah proses pengajuan pinjaman.
Pastikan IMB atau PBG sesuai kondisi fisik bangunan. Jika ada penambahan bangunan atau renovasi yang belum tercatat dalam IMB/PBG, urus pembaruan dokumen tersebut terlebih dahulu. Ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik adalah salah satu penyebab penolakan pinjaman yang paling umum.
Jaga kondisi fisik properti sebelum appraisal. Pastikan bangunan dalam kondisi terawat — cat yang tidak mengelupas, tidak ada kerusakan struktural yang terlihat, dan lingkungan sekitar yang bersih. Kondisi fisik yang baik bisa meningkatkan nilai appraisal secara signifikan.
Lunasi PBB yang mungkin tertunggak. Tunggakan PBB bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan. Pastikan semua kewajiban pajak properti sudah terbayar dan bukti pembayarannya tersedia.
Kesimpulan: SHM Lebih Kuat, tapi SHGB dan SHMSRS Tetap Sangat Layak
Untuk menjawab pertanyaan di judul artikel ini secara tegas: SHM adalah jenis sertifikat yang paling kuat sebagai jaminan pinjaman di bank — memberikan kekuatan hukum tertinggi, nilai appraisal terbaik, plafon terbesar, dan proses persetujuan paling mudah.
Namun SHGB dan SHMSRS sama sekali bukan pilihan yang lemah. Keduanya tetap diterima sebagai agunan yang valid oleh bank — termasuk PDaja by Bank Sahabat Sampoerna — dan bisa memberikan akses modal yang sangat signifikan bagi pemiliknya, selama dokumen lengkap, masa berlaku masih panjang, dan kondisi properti baik.
Yang terpenting bukanlah jenis sertifikat mana yang kamu miliki saat ini — yang terpenting adalah kamu mulai memanfaatkan aset properti berharga yang sudah ada di tanganmu untuk mendukung tujuan finansial dan pertumbuhan bisnismu.
Kunjungi PDaja.com sekarang, konsultasikan jenis sertifikat dan properti yang kamu miliki, dan ketahui berapa besar plafon pinjaman yang bisa kamu akses. Jangan biarkan aset propertimu tidur lebih lama — jadikan ia modal yang aktif bekerja untuk bisnismu hari ini.