SHGB untuk Jaminan Pinjaman, Bisa atau Tidak? SHGB untuk Jaminan Pinjaman, Bisa atau Tidak?

Angga

SHGB Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Ini yang Perlu Dipahami

SHGB untuk Jaminan Pinjaman, Bisa atau Tidak?

Punya properti dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sedang membutuhkan dana dalam jumlah cukup besar? Wajar jika kemudian muncul pertanyaan: apakah SHGB bisa dijadikan jaminan pinjaman?

Jawabannya, SHGB dapat digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan tertentu, tetapi penerimaannya tetap bergantung pada kebijakan lembaga keuangan, kondisi sertifikat, nilai properti, serta hasil analisis pengajuan.

Hal ini penting dipahami sejak awal karena SHGB memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama dari sisi status hak dan jangka waktunya. Jadi, bukan hanya soal memiliki sertifikat, tetapi juga bagaimana status dan masa berlaku SHGB tersebut.

Mengenal SHGB dan Bedanya dengan SHM

SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Bangunan dapat diberikan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, maupun Tanah Hak Milik. (JDIH BPK)

Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah kepada pemegangnya. Karena karakter haknya berbeda, lembaga keuangan juga akan mempertimbangkan jenis sertifikat ketika menilai sebuah properti sebagai agunan.

Dengan kata lain, SHGB bukan berarti tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan lebih detail sebelum mengajukannya.

Apakah SHGB Bisa Jadi Jaminan Pinjaman?

Pada prinsipnya, properti dengan SHGB dapat dipertimbangkan sebagai agunan untuk fasilitas pembiayaan, selama memenuhi persyaratan dari lembaga keuangan yang bersangkutan.

Biasanya, penilaian tidak berhenti pada jenis sertifikat. Lembaga keuangan juga akan melihat kondisi properti, lokasi, nilai agunan, status kepemilikan, kelengkapan dokumen, serta kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Salah satu hal yang cukup penting adalah masa berlaku SHGB.

Pasalnya, SHGB memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, SHGB di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun. Untuk SHGB di atas Tanah Hak Milik, jangka waktunya paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. (JDIH BPK)

Karena itu, status dan sisa masa berlaku sertifikat menjadi salah satu hal yang penting ketika SHGB digunakan sebagai jaminan.

Kenapa Masa Berlaku SHGB Perlu Diperhatikan?

Bayangkan seseorang memiliki properti dengan SHGB yang masa berlakunya sudah mendekati akhir. Secara aset, properti tersebut mungkin memiliki nilai yang cukup tinggi. Namun dari sisi pembiayaan, kondisi sertifikat tersebut perlu dianalisis lebih lanjut.

Hal ini berbeda dengan sekadar melihat harga pasar properti.

Lembaga keuangan perlu memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan yang menjadi agunan memiliki status yang jelas dan dapat diterima sesuai kebijakan pembiayaan.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan SHGB, sebaiknya periksa:

  • Masa berlaku SHGB.
  • Nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.
  • Kesesuaian data sertifikat dengan dokumen lainnya.
  • Status tanah dan bangunan.
  • Apakah terdapat beban atau permasalahan hukum atas sertifikat.
  • Kelengkapan dokumen pendukung properti.
  • Kondisi dan lokasi properti.

Semakin jelas kondisi dokumen, semakin mudah proses analisis dilakukan dari sisi administrasi.

Nilai Properti Bukan Satu-Satunya Faktor

Kesalahan yang cukup umum adalah menganggap bahwa semakin mahal harga properti, semakin besar pula pinjaman yang pasti bisa diperoleh.

Padahal, nilai properti bukan satu-satunya pertimbangan.

Dalam pengajuan pembiayaan dengan jaminan SHGB, lembaga keuangan tetap akan melakukan penilaian terhadap agunan dan profil peminjam. Nilai pembiayaan yang dapat diberikan tidak otomatis sama dengan harga pasar properti.

Selain itu, kemampuan pembayaran juga tetap menjadi bagian penting dari analisis.

Misalnya, sebuah ruko memiliki nilai pasar yang cukup tinggi dan sertifikatnya SHGB. Pemiliknya kemudian ingin menggunakan ruko tersebut untuk mendapatkan modal usaha.

Lembaga keuangan dapat mempertimbangkan nilai ruko sebagai agunan, tetapi tetap perlu melihat kondisi usaha, kebutuhan dana, kemampuan memenuhi kewajiban, serta aspek lain sesuai kebijakan pembiayaan.

Jadi, jaminan yang bagus tetap perlu didukung dengan kemampuan finansial yang memadai.

SHGB untuk Pinjaman Modal Usaha, Apa Bisa?

SHGB bisa menjadi salah satu aset yang dipertimbangkan ketika pemilik usaha membutuhkan tambahan modal, tergantung ketentuan lembaga pembiayaan.

Kebutuhan modal usaha sendiri cukup beragam. Ada bisnis yang membutuhkan dana untuk membeli stok, memperbesar kapasitas produksi, membuka cabang, renovasi tempat usaha, membeli peralatan, sampai menjaga arus kas ketika pembayaran dari pelanggan belum diterima.

Di tengah kebutuhan tersebut, akses pembiayaan menjadi salah satu perhatian penting bagi pelaku UMKM.

OJK pada 2026 memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 7–9% secara tahunan. OJK juga terus mendorong akses pembiayaan UMKM yang lebih luas, mudah, dan inklusif. (Otoritas Jasa Keuangan)

Bahkan hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM yang tercatat OJK mencapai Rp1.948,72 triliun. (Otoritas Jasa Keuangan)

Artinya, kebutuhan terhadap pembiayaan usaha masih menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi. Bagi pemilik usaha yang memiliki aset properti dengan SHGB, aset tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan ketika membutuhkan dana, tentunya sesuai ketentuan pemberi pembiayaan.

Pinjaman dengan Jaminan SHGB Perlu Disesuaikan dengan Kebutuhan

Ketika menggunakan aset sebagai jaminan, jangan hanya fokus pada berapa besar dana yang bisa diperoleh.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana cara mengembalikannya?

Jika dana digunakan untuk kebutuhan produktif, misalnya menambah persediaan yang perputarannya cepat atau meningkatkan kapasitas usaha, pemilik bisnis dapat membuat proyeksi arus kas terlebih dahulu.

Begitu juga untuk kebutuhan konsumtif. Pastikan kewajiban pembayaran nantinya tetap sesuai dengan kondisi keuangan.

Hal ini semakin penting apabila pembiayaan menggunakan aset bernilai besar seperti rumah, ruko, atau properti lainnya. Jangan sampai kebutuhan dana jangka pendek justru membuat kondisi keuangan menjadi lebih berat dalam jangka panjang.

Mengenal Pinjaman Rekening Koran dengan Jaminan Properti

Salah satu fasilitas yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemilik usaha adalah pinjaman rekening koran.

Berbeda dari fasilitas pinjaman yang seluruh dananya langsung digunakan sekaligus, fasilitas rekening koran memungkinkan debitur menggunakan dana sesuai kebutuhan dalam limit yang telah disetujui.

Dalam skema seperti ini, bunga dapat dihitung berdasarkan jumlah dana yang digunakan. Artinya, ketika tidak seluruh limit digunakan, beban bunga tidak otomatis dihitung atas seluruh limit yang tersedia.

Untuk kebutuhan bisnis yang arus kasnya naik turun, karakteristik tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam mengatur penggunaan dana.

Pada fasilitas PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna, pembiayaan dapat digunakan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, dengan jaminan sertifikat properti berupa SHM atau SHGB dengan bangunan, seperti rumah, ruko, atau gudang.

Limit pembiayaannya berada pada kisaran Rp250 juta hingga Rp5 miliar, dengan tenor 12 bulan yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Suku bunga yang tercantum adalah 0,05% per hari sesuai penggunaan, sehingga bunga dikenakan berdasarkan dana yang digunakan, bukan keseluruhan limit yang disetujui.

Untuk skema rekening koran, pembayaran bulanan dapat berupa bunga sesuai penggunaan, sementara pokok dapat dilunasi pada akhir tenor sesuai ketentuan fasilitas. Struktur seperti ini dapat membantu pemilik usaha menjaga ruang arus kas bulanan, terutama ketika kebutuhan modal kerja tidak selalu sama setiap bulan.

Dokumen SHGB yang Sebaiknya Disiapkan

Sebelum mengajukan pembiayaan dengan jaminan SHGB, menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih efisien.

Dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda antara satu lembaga dengan lainnya. Namun, secara umum calon peminjam perlu menyiapkan dokumen identitas serta dokumen terkait aset dan pembiayaan.

Untuk properti, pastikan sertifikat SHGB tersedia dan data di dalamnya sesuai dengan kondisi serta dokumen pendukung lainnya.

Jika properti digunakan untuk kegiatan usaha, dokumen yang menunjukkan aktivitas usaha juga dapat menjadi bagian dari proses analisis.

Yang tidak kalah penting, jangan mengabaikan kondisi sertifikat hanya karena properti tersebut sudah lama dimiliki. Pastikan status hak, masa berlaku, dan data kepemilikannya masih jelas.

Jangan Hanya Melihat Besarnya Limit Pinjaman

Mendapatkan limit pembiayaan yang besar memang terdengar menarik. Namun, limit yang besar tidak selalu berarti harus digunakan seluruhnya.

Justru, penggunaan dana sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan aktual.

Misalnya, sebuah bisnis mendapatkan fasilitas dengan limit Rp1 miliar, tetapi kebutuhan modal kerjanya hanya Rp300 juta. Dalam fasilitas yang mengenakan bunga berdasarkan penggunaan, pemilik usaha dapat memiliki ruang untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan, selama mekanisme tersebut memang tersedia dalam produk yang dipilih.

Pendekatan seperti ini membuat pemilik usaha bisa lebih disiplin dalam mengelola utang.

Tujuannya bukan sekadar mendapatkan dana sebanyak mungkin, melainkan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan arus kas.

Jadi, SHGB Bisa Jadi Jaminan Pinjaman atau Tidak?

Bisa dipertimbangkan, tetapi bukan berarti setiap SHGB otomatis diterima sebagai jaminan.

Jenis hak atas tanah, masa berlaku SHGB, status kepemilikan, kondisi properti, nilai agunan, kelengkapan dokumen, hingga kemampuan pembayaran dapat menjadi bagian dari proses evaluasi.

Bagi pemilik rumah, ruko, atau gudang dengan SHGB yang membutuhkan dana, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memahami kondisi aset terlebih dahulu. Setelah itu, bandingkan jenis fasilitas pembiayaan dengan tujuan penggunaan dana.

Jika kebutuhan dananya berkaitan dengan usaha dan membutuhkan fleksibilitas penggunaan, fasilitas pinjaman rekening koran dengan jaminan properti dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Yang terpenting, jangan menjadikan sertifikat hanya sebagai “jalan mendapatkan pinjaman”. Jadikan pembiayaan sebagai alat untuk membantu kebutuhan finansial secara terukur, dengan memperhatikan kemampuan pembayaran dan tujuan penggunaan dana.

Pada akhirnya, SHGB bukan sekadar dokumen kepemilikan atau hak atas tanah. Ketika digunakan sebagai jaminan pinjaman, status sertifikat, masa berlaku, nilai properti, dan kondisi keuangan peminjam sama-sama memiliki peran dalam menentukan kelayakan pembiayaan.


 

Hubungi kami via WhatsApp atau kunjungi website PDaja.com untuk info lebih lanjut!

Anda Mungkin Tertarik
SHGB untuk Jaminan Pinjaman, Bisa atau Tidak?

Angga

SHGB Bisa Jadi Jaminan Pinjaman? Ini yang Perlu Dipahami

Punya properti dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sedang membutuhkan dana dalam jumlah cukup besar? Wajar jika kemudian muncul pertanyaan: apakah SHGB bisa dijadikan jaminan pinjaman? Jawabannya, SHGB dapat...

LIHAT SELENGKAPNYA
Take Over Kredit: Kapan Sebaiknya Dilakukan?

Angga

Take Over Kredit: Kapan Memindahkan Pinjaman Bisa Lebih Menguntungkan?

Cicilan yang awalnya terasa ringan belum tentu tetap terasa ringan beberapa tahun kemudian. Perubahan pendapatan, kondisi bisnis, kebutuhan keluarga, hingga perubahan suku bunga bisa membuat struktur pinjaman yang dulu terasa...

LIHAT SELENGKAPNYA
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah untuk Usaha

Angga

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah untuk Modal Usaha, Aman atau Tidak?

Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman bisa menjadi salah satu cara mendapatkan dana dalam jumlah besar untuk kebutuhan usaha. Bagi pengusaha, fasilitas seperti ini dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja,...

LIHAT SELENGKAPNYA

PDaja.com adalah platform pinjaman yang dikelola oleh Bank Sahabat Sampoerna, lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami menyediakan solusi pendanaan melalui pinjaman dengan jaminan sertifikat properti, seperti rumah, ruko, apartemen, dan gudang, dengan jenis sertifikat SHM, SHGB, hingga SHMSRS. Melalui Kredit Multiguna dengan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran, PDaja.com memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana: cukup bayar bunga sesuai jumlah yang digunakan. Tanpa beban bunga penuh, tanpa proses rumit. Dengan suku bunga yang kompetitif, proses cepat, dan syarat yang mudah, layanan ini cocok untuk berbagai kebutuhan—baik keperluan pribadi, tambahan modal usaha, hingga ekspansi bisnis. PDaja.com hadir sebagai pilihan finansial yang aman, fleksibel, dan transparan, menjawab kebutuhan masyarakat akan pendanaan yang praktis dan terpercaya.