SHGB: Sertifikat yang Sering Disalahpahami dan Diremehkan Potensinya
Ada sebuah miskonsepsi yang cukup umum beredar di masyarakat Indonesia terkait sertifikat SHGB. Banyak pemilik properti ber-SHGB yang beranggapan bahwa sertifikat mereka "kurang kuat" atau bahkan "tidak bisa" dijadikan jaminan pinjaman di bank — sehingga mereka tidak pernah mencoba mengajukan kredit dengan agunan properti yang mereka miliki.
Anggapan ini keliru, dan sayangnya, anggapan yang keliru ini telah membuat banyak pemilik properti ber-SHGB kehilangan akses ke sumber modal yang sebenarnya sudah ada di tangan mereka selama bertahun-tahun.
Fakta yang sebenarnya: SHGB adalah sertifikat properti yang parfektu diterima sebagai agunan kredit di bank — termasuk oleh PDaja by Bank Sahabat Sampoerna. Selama masa berlakunya masih panjang, dokumen pendukungnya lengkap, dan kondisi fisik propertinya baik, SHGB bisa membuka akses modal yang sangat signifikan bagi pemiliknya.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu SHGB, bagaimana cara menggunakannya sebagai jaminan pinjaman, apa saja yang perlu dipersiapkan, dan tips agar pengajuan pinjaman dengan agunan SHGB bisa disetujui dengan lancar dan optimal.
Apa Itu SHGB? Memahami Dasar Hukum dan Karakteristiknya
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah bukti hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan turunannya.
SHGB bisa diberikan di atas beberapa jenis tanah:
Di atas Tanah Negara Ini adalah kondisi paling umum. Negara memberikan hak guna bangunan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang secara hukum milik negara.
Di atas Tanah Hak Pengelolaan SHGB bisa diberikan di atas tanah yang dipegang oleh pihak tertentu dengan hak pengelolaan — misalnya kawasan industri atau area yang dikelola oleh BUMN.
Di atas Tanah Hak Milik SHGB juga bisa diberikan di atas tanah yang merupakan milik orang lain berdasarkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pemegang SHGB. Ini yang sering disebut sebagai SHGB di atas tanah hak milik.
Masa Berlaku SHGB
Berbeda dengan SHM yang berlaku selamanya, SHGB memiliki batas waktu yang terstruktur:
- Pemberian pertama: Maksimal 30 tahun
- Perpanjangan pertama: Maksimal 20 tahun
- Pembaruan: Bisa dilakukan lagi setelah perpanjangan habis
Total masa berlaku SHGB dengan perpanjangan dan pembaruan bisa mencapai puluhan tahun — waktu yang lebih dari cukup untuk mendukung berbagai kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Siapa yang Bisa Memiliki SHGB?
Salah satu keunggulan SHGB dibanding SHM adalah jangkauan kepemilikannya yang lebih luas:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT)
Inilah mengapa SHGB sangat umum ditemukan pada properti komersial, apartemen, ruko di kawasan pengembang, dan properti yang dimiliki oleh perusahaan.
Mengapa SHGB Sangat Umum di Properti Indonesia?
Sebelum membahas cara menggunakannya sebagai jaminan pinjaman, penting untuk memahami mengapa begitu banyak properti di Indonesia menggunakan status SHGB:
Properti dari Developer Sebagian besar perumahan dan apartemen yang dikembangkan oleh developer besar di Indonesia awalnya berstatus SHGB — karena developer yang merupakan badan hukum (PT) tidak bisa memegang SHM. Setelah properti terjual kepada pembeli individu, status bisa ditingkatkan menjadi SHM, namun banyak pembeli yang tidak melakukan proses ini karena berbagai alasan.
Properti Komersial Ruko, rukan, kantor, dan properti komersial lainnya yang berada di kawasan pengembangan komersial umumnya berstatus SHGB — karena kawasan tersebut dibangun di atas tanah dengan status tertentu yang tidak memungkinkan SHM.
Apartemen dan Rusun Unit apartemen umumnya menggunakan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang merupakan turunan dari SHGB untuk bangunan bertingkat. Seluruh kompleks apartemen biasanya berdiri di atas tanah dengan status SHGB.
Properti di Kawasan Tertentu Beberapa wilayah di Indonesia — terutama di kota-kota besar dan kawasan strategis — memiliki regulasi tata ruang yang menyebabkan properti di dalamnya hanya bisa berstatus SHGB, bukan SHM.
Artinya, jutaan pemilik properti di Indonesia memegang SHGB — dan mereka semua berpotensi mengakses pinjaman dengan agunan sertifikat tersebut.
Bisakah SHGB Dijadikan Jaminan Pinjaman di Bank?
Jawaban tegasnya: Ya, SHGB bisa dan lazim dijadikan jaminan pinjaman di bank.
Secara hukum, SHGB dapat dibebani Hak Tanggungan — yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut. Hak Tanggungan inilah yang menjadi dasar hukum bank untuk menerima properti ber-SHGB sebagai agunan kredit yang sah dan kuat.
Proses pembebanan Hak Tanggungan pada SHGB dilakukan melalui notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah terdaftar, bank memiliki hak prioritas atas properti tersebut jika terjadi wanprestasi dari nasabah.
Yang perlu dipahami adalah bank akan melakukan evaluasi lebih teliti pada SHGB dibanding SHM — terutama terkait masa berlaku dan status sertifikat. Namun ini bukan hambatan yang tidak bisa diatasi, melainkan prosedur standar yang bisa kamu persiapkan dengan baik.
Faktor-Faktor yang Diperhatikan Bank pada SHGB sebagai Agunan
Ketika kamu mengajukan pinjaman dengan agunan SHGB, ada beberapa hal spesifik yang akan dievaluasi oleh bank:
1. Sisa Masa Berlaku SHGB
Ini adalah faktor paling krusial. Bank umumnya mensyaratkan sisa masa berlaku SHGB harus melebihi tenor pinjaman yang diajukan — dengan buffer tambahan minimal beberapa tahun. Misalnya, jika kamu mengajukan pinjaman dengan tenor 5 tahun, idealnya sisa masa berlaku SHGB masih minimal 8–10 tahun ke depan.
Jika sisa masa berlaku SHGB sudah pendek — misalnya tinggal 2–3 tahun — bank akan sulit untuk menerima agunan tersebut karena risiko legalitas yang meningkat.
2. Status Perpanjangan SHGB
Bank juga akan memeriksa apakah SHGB sudah dalam proses perpanjangan atau belum. SHGB yang sudah expired namun sedang dalam proses perpanjangan di BPN umumnya tidak bisa langsung diterima sebagai agunan sampai proses perpanjangan selesai dan sertifikat baru diterbitkan.
3. Jenis Tanah di Bawah SHGB
Apakah SHGB berada di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik orang lain? Masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda. SHGB di atas tanah negara umumnya paling mudah diterima bank. SHGB di atas tanah hak milik orang lain memerlukan penelitian lebih lanjut terkait perjanjian yang mendasarinya.
4. Nilai Appraisal Properti
Bank akan mengirimkan tim penilai untuk menentukan nilai pasar wajar properti ber-SHGB tersebut. Nilai ini menjadi dasar perhitungan Loan to Value (LTV) dan plafon pinjaman yang bisa diberikan.
5. Kelengkapan Dokumen Legal Properti
IMB atau PBG yang valid, kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik bangunan, serta bukti pembayaran PBB adalah dokumen yang wajib ada dan valid untuk properti ber-SHGB yang akan dijadikan agunan.
Langkah-Langkah Strategis Mempersiapkan SHGB sebagai Agunan Pinjaman
Agar proses pengajuan pinjaman dengan agunan SHGB berjalan lancar dan mendapatkan plafon yang optimal, ikuti langkah-langkah persiapan berikut:
Langkah 1: Cek dan Verifikasi Status SHGB di BPN
Sebelum mengajukan ke bank, kunjungi kantor BPN setempat atau gunakan layanan digital BPN untuk memverifikasi status SHGB kamu. Pastikan:
- Nama pada sertifikat sesuai dengan identitasmu saat ini
- Masa berlaku masih panjang
- Tidak ada blokir, sengketa, atau catatan negatif atas sertifikat tersebut
- Status sertifikat aktif dan valid
Langkah 2: Hitung Sisa Masa Berlaku dan Pertimbangkan Perpanjangan
Hitung berapa tahun lagi SHGB kamu berlaku. Jika sisa masa berlaku kurang dari 10 tahun, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SHGB terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Proses perpanjangan SHGB dilakukan di kantor BPN dan memerlukan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Langkah 3: Lengkapi Semua Dokumen Legal Properti
Pastikan IMB atau PBG propertimu valid dan sesuai dengan kondisi fisik bangunan saat ini. Jika ada penambahan bangunan atau renovasi yang belum tercatat, urus pembaruan dokumen tersebut. Pastikan juga PBB sudah terbayar lunas dan bukti pembayarannya tersedia.
Langkah 4: Jaga dan Tingkatkan Kondisi Fisik Properti
Nilai appraisal sangat dipengaruhi kondisi fisik bangunan. Sebelum tim penilai bank datang, pastikan properti dalam kondisi terbaik:
- Cat bangunan segar dan tidak mengelupas
- Tidak ada kerusakan struktural yang terlihat
- Lingkungan sekitar bersih dan terawat
- Semua instalasi listrik dan air berfungsi dengan baik
Langkah 5: Pertimbangkan Upgrade ke SHM jika Memungkinkan
Jika SHGB propertimu memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi SHM, pertimbangkan untuk melakukan proses peningkatan hak terlebih dahulu. Proses ini biasanya memerlukan waktu dan biaya, namun hasilnya bisa meningkatkan nilai appraisal dan mempermudah proses pengajuan pinjaman secara signifikan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pinjaman dengan Agunan SHGB
Berikut adalah daftar dokumen lengkap yang umumnya diperlukan:
Dokumen Agunan:
- Sertifikat SHGB asli
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Denah bangunan
- Perjanjian perpanjangan SHGB (jika ada dan relevan)
Dokumen Pribadi:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Buku nikah (jika sudah menikah — diperlukan karena properti bersama memerlukan persetujuan kedua pasangan)
Dokumen Keuangan:
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir
- Slip gaji terbaru (untuk karyawan)
- Laporan keuangan usaha (untuk pengusaha)
- Dokumen legalitas usaha jika diperlukan
SHGB untuk Ruko dan Properti Komersial: Peluang yang Sering Terlewatkan
Salah satu peluang yang paling sering terlewatkan oleh para pengusaha Indonesia adalah menggunakan SHGB ruko atau properti komersial sebagai agunan pinjaman modal usaha. Banyak pengusaha yang memiliki ruko tempat usahanya sendiri — namun tidak menyadari bahwa ruko ber-SHGB tersebut bisa menjadi sumber modal yang sangat besar.
Ruko di lokasi strategis — terutama di pusat kota, kawasan bisnis, atau area komersial yang ramai — biasanya memiliki nilai appraisal yang sangat tinggi. Ini berarti plafon pinjaman yang bisa diakses juga sangat signifikan, bahkan untuk ruko berukuran sedang di lokasi yang tepat.
Dengan menggunakan ruko ber-SHGB sebagai agunan pinjaman, pengusaha bisa mendapatkan modal kerja dalam jumlah besar tanpa harus menjual aset bisnis yang mungkin sudah menjadi tulang punggung operasional usaha mereka.
PDaja by Bank Sahabat Sampoerna: Menerima SHGB sebagai Agunan dengan Mekanisme Paling Menguntungkan
PDaja by Bank Sahabat Sampoerna menerima SHGB sebagai agunan pinjaman — selama properti yang dijaminkan memiliki bangunan di atasnya, baik berupa rumah tinggal, ruko, apartemen, maupun gudang.
Dan yang membuat PDaja benar-benar berbeda bukanlah sekadar kesediaannya menerima SHGB sebagai agunan — melainkan mekanisme fasilitas pinjaman yang ditawarkan, yang secara fundamental jauh lebih menguntungkan nasabah dibanding kredit konvensional biasa.
Hanya Bayar Bunga Sesuai Pemakaian — Bukan dari Total Plafon
PDaja menggunakan mekanisme rekening koran yang menghitung bunga hanya dari dana yang benar-benar kamu gunakan. Bunga sebesar 0,05% per hari hanya berlaku atas dana aktif yang sedang kamu manfaatkan — bukan atas keseluruhan plafon yang sudah disetujui.
Artinya jika plafon kamu Rp1 miliar namun bulan ini hanya menggunakan Rp350 juta untuk keperluan bisnis, bunga yang kamu bayar hanya dihitung dari Rp350 juta itu. Efisiensi biaya yang nyata dan langsung terasa.
Kewajiban Bulanan Super Ringan
Setiap bulan, kamu hanya wajib membayar bunga sesuai pemakaian — tanpa kewajiban cicilan pokok. Pokok pinjaman baru dilunasi di akhir tenor 12 bulan. Struktur pembayaran seperti ini sangat ideal bagi pengusaha yang ingin menjaga arus kas bisnis tetap sehat dan bebas dari beban cicilan bulanan yang besar.
Plafon Rp250 Juta hingga Rp5 Miliar
Dengan agunan SHGB yang propertinya memiliki nilai appraisal yang baik, kamu bisa mengakses plafon mulai dari Rp250 juta hingga Rp5 miliar melalui PDaja — cukup untuk mendukung berbagai skala kebutuhan finansial dan bisnis.
Tenor 12 Bulan yang Bisa Diperpanjang
Fasilitas PDaja berlaku selama 12 bulan dengan opsi perpanjangan — memberi kamu stabilitas akses modal jangka panjang tanpa harus mengulang proses pengajuan dari awal setiap tahunnya.
Dana Bebas untuk Produktif dan Konsumtif
Tidak ada batasan penggunaan dana PDaja. Bisa untuk modal usaha, renovasi, pendidikan, investasi, pelunasan utang lain, atau kebutuhan konsumtif lainnya — sepenuhnya sesuai prioritas dan kebutuhan kamu.
Tips Akhir: Maksimalkan Nilai SHGB untuk Pinjaman yang Optimal
Sebelum mengajukan pinjaman dengan agunan SHGB ke PDaja atau bank manapun, pastikan kamu sudah menjalankan checklist berikut:
Verifikasi status SHGB di BPN — pastikan aktif, tidak ada sengketa, dan masa berlaku masih panjang.
Urus perpanjangan jika masa berlaku sudah pendek — jangan tunggu expired, urus perpanjangan jauh sebelum batas waktu.
Lengkapi semua dokumen legal properti — IMB/PBG valid, PBB terbayar, dokumen lengkap dan konsisten.
Jaga kondisi fisik bangunan — properti terawat mendapat nilai appraisal lebih tinggi.
Pertimbangkan upgrade ke SHM — jika memungkinkan, ini bisa meningkatkan nilai agunan secara signifikan.
Bersihkan riwayat kredit — pastikan status SLIK OJK bersih sebelum mengajukan.
Pilih produk dengan mekanisme pembayaran yang paling efisien — seperti rekening koran PDaja yang hanya menghitung bunga dari yang terpakai.
Kesimpulan: SHGB Bukan Hambatan — Ini Adalah Aset yang Siap Bekerja untuk Kamu
Jangan biarkan miskonsepsi tentang SHGB menghalangimu dari mengakses modal yang sebenarnya sudah ada di tanganmu. SHGB adalah sertifikat properti yang parfektu diterima sebagai agunan kredit bank — termasuk oleh PDaja by Bank Sahabat Sampoerna — dan bisa membuka akses plafon pinjaman yang sangat besar untuk mendukung berbagai tujuan finansial kamu.
Yang diperlukan hanyalah persiapan yang tepat: masa berlaku yang masih panjang, dokumen yang lengkap, kondisi properti yang baik, dan pilihan produk pinjaman yang benar-benar menguntungkan.
Dengan PDaja, pemilik properti ber-SHGB mendapatkan akses fasilitas pinjaman rekening koran dengan bunga hanya dari yang terpakai, kewajiban bulanan yang sangat ringan, plafon hingga Rp5 miliar, dan tenor fleksibel yang bisa diperpanjang — semua dalam satu produk yang dirancang khusus untuk kepentingan pengusaha dan pemilik properti Indonesia.
Kunjungi PDaja.com sekarang, konsultasikan sertifikat SHGB yang kamu miliki, dan ketahui berapa besar plafon yang bisa kamu akses. Jangan biarkan aset properti berhargamu terus menganggur — jadikan ia modal aktif yang bekerja keras untuk bisnismu mulai hari ini.