Kenali Apa Itu AJB: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya dalam Transaksi Properti

Apa Itu AJB? Pengertian, Proses, dan Manfaatnya dalam Transaksi Properti.

Ketika berbicara mengenai transaksi properti, istilah Akta Jual Beli (AJB) sering kali muncul. AJB adalah dokumen penting yang harus ada dalam proses jual beli properti, baik itu rumah, apartemen, maupun tanah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah adanya peralihan hak kepemilikan antara penjual dan pembeli. Namun, apa sebenarnya AJB itu, bagaimana proses pembuatannya, dan mengapa ia sangat penting dalam transaksi properti? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap.

Apa Itu AJB?

AJB, atau Akta Jual Beli, adalah dokumen hukum yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti sah bahwa properti telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Dokumen ini disusun setelah semua persyaratan transaksi terpenuhi, seperti pembayaran dan pengurusan pajak. AJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ada dalam setiap transaksi properti resmi.

AJB bukan hanya sekedar formalitas, melainkan merupakan dasar hukum untuk memproses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Tanpa AJB, pembeli tidak bisa melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga secara hukum properti tersebut masih atas nama penjual.

Proses Pembuatan AJB

Membuat AJB tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa langkah dan prosedur yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum. Berikut adalah tahapan pembuatan AJB dalam transaksi properti:

  1. Kesepakatan Jual Beli
    Sebelum AJB dibuat, penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan harga dan syarat jual beli. Setelah kesepakatan tercapai, kedua pihak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan AJB di hadapan PPAT.
  2. Pengecekan Sertifikat
    PPAT akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah atau bangunan yang akan dijual. Ini penting untuk memastikan bahwa properti tersebut tidak sedang dalam sengketa atau dalam status jaminan (gadai) di bank.
  3. Pembuatan Surat Pengantar ke BPN
    Setelah sertifikat properti dinyatakan sah, PPAT akan membuat surat pengantar untuk BPN guna mengurus proses balik nama sertifikat.
  4. Pemeriksaan Pajak dan Pembayaran
    Sebelum pembuatan AJB, penjual dan pembeli harus menyelesaikan kewajiban pajak, yaitu:
    • Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual sebesar 2,5% dari harga jual.
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli sebesar 5% dari nilai jual objek pajak dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  5. Penandatanganan AJB
    Setelah semua dokumen dan pajak diselesaikan, penjual, pembeli, dan PPAT akan menandatangani AJB di hadapan notaris. Pada saat ini, pembayaran harus sudah selesai, dan hak kepemilikan properti resmi berpindah ke pembeli.
  6. Balik Nama Sertifikat
    Dengan AJB yang telah ditandatangani, pembeli bisa mengurus balik nama sertifikat di BPN. Ini adalah langkah terakhir untuk memastikan bahwa properti sepenuhnya menjadi milik pembeli secara hukum.

Manfaat AJB dalam Transaksi Properti

AJB memiliki beberapa manfaat penting yang membuatnya menjadi dokumen yang tidak bisa diabaikan dalam transaksi properti:

  1. Jaminan Hukum
    AJB memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya AJB, hak pembeli untuk properti yang dibeli menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Dasar untuk Balik Nama Sertifikat
    AJB adalah dokumen utama yang digunakan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Tanpa AJB, pembeli tidak dapat merubah kepemilikan properti di BPN.
  3. Transaksi yang Aman dan Terlindungi
    Melalui pembuatan AJB di hadapan PPAT atau notaris, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dilindungi oleh hukum. Notaris akan memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menghindari Sengketa di Masa Depan
    AJB yang sah dapat mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari, karena dokumen tersebut menjadi bukti kuat atas perpindahan hak dari penjual ke pembeli.

Syarat-Syarat Membuat AJB

Untuk membuat AJB, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang meliputi:

  • Penjual:
    • Sertifikat tanah asli
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Nikah (jika sudah menikah)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 5 tahun terakhir
  • Pembeli:
    • KTP
    • KK
    • NPWP

Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah

Mungkin masih ada yang bingung antara AJB dan sertifikat tanah. AJB adalah bukti sah adanya transaksi jual beli properti, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti hak milik atas tanah atau bangunan yang dikeluarkan oleh BPN. Sertifikat tanah bisa berpindah nama melalui proses yang didasari oleh AJB.

Kapan AJB Dibutuhkan?

AJB diperlukan setiap kali ada transaksi properti. Apakah Anda membeli rumah pertama, apartemen, atau bahkan tanah untuk investasi, AJB adalah dokumen wajib yang harus dibuat untuk memastikan legalitas transaksi. Tanpa AJB, transaksi properti tidak diakui secara hukum, dan Anda bisa menghadapi masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam balik nama sertifikat atau bahkan sengketa kepemilikan.


Pentingnya AJB dalam Mengelola Properti

AJB tidak hanya penting untuk legalitas properti, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan modal usaha. Misalnya, banyak orang yang menjadikan sertifikat tanah atau rumah sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah dengan menggadaikan sertifikat properti melalui lembaga keuangan yang terpercaya.

Gadai Sertifikat Rumah di PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna

Jika Anda membutuhkan modal usaha, PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna menawarkan solusi gadai sertifikat rumah yang mudah dan cepat. Dengan proses yang transparan dan persyaratan yang lebih fleksibel daripada lembaga pinjaman ilegal, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti untuk mengembangkan bisnis Anda. Selain itu, PDaja.com juga menawarkan bunga yang kompetitif dan fasilitas yang menguntungkan bagi nasabah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pinjaman modal usaha dengan gadai sertifikat, kunjungi PDaja.com dan temukan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui WhatsApp atau datang langsung ke cabang terdekat!


Dengan memahami lebih dalam tentang AJB dan fungsinya dalam transaksi properti, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam mengelola investasi properti Anda. Pastikan semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dalam hal pinjaman dengan agunan properti di PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna.

Jika kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman dengan fleksibilitas pengelolaan pokok seperti ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp atau kunjungi website PDaja.com.