Jika Anda pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, maka Anda secara otomatis menyandang satu status penting: debitur. Namun, tahukah Anda sebenarnya debitur adalah siapa? Apa perannya? Dan apa saja tanggung jawab yang menyertainya?
Bagi pelaku usaha, eksportir, maupun karyawan yang membutuhkan pembiayaan, memahami posisi dan tanggung jawab sebagai debitur adalah langkah krusial sebelum mengambil keputusan keuangan.
Pengertian Debitur
Debitur adalah individu atau badan hukum yang menerima fasilitas pinjaman dari kreditur, baik berupa uang, barang, atau jasa, dan memiliki kewajiban untuk mengembalikan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dalam perbankan dan lembaga keuangan seperti PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna, debitur menerima dana pinjaman berbasis agunan dan memiliki kewajiban membayar kembali pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu (tenor).
Perbedaan Debitur dan Kreditur
Agar lebih jelas, berikut tabel singkat:
Istilah
|
Pengertian
|
Debitur
|
Pihak yang menerima pinjaman dan berkewajiban mengembalikan
|
Kreditur
|
Pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur
|
PDaja.com, sebagai bagian dari Bank Sahabat Sampoerna yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, berperan sebagai kreditur yang menyalurkan fasilitas pinjaman kepada debitur berbasis jaminan properti.
Jenis-Jenis Debitur
- Debitur Personal: Individu yang mengajukan pinjaman untuk kebutuhan pribadi atau konsumtif.
- Debitur Usaha: Pemilik bisnis atau pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman untuk kebutuhan modal kerja, ekspansi, atau pengadaan.
- Debitur Korporasi: Badan hukum seperti PT atau CV yang mengakses pinjaman dalam jumlah besar dengan agunan strategis.
Hak dan Kewajiban Debitur
✅ Hak Debitur:
❗ Kewajiban Debitur:
Contoh Kasus: Posisi Debitur dalam Pinjaman Rekening Koran di PDaja.com
Salah satu layanan unggulan PDaja.com adalah pinjaman rekening koran berbasis agunan. Dalam skema ini:
- Debitur hanya membayar bunga harian sesuai jumlah pemakaian, bukan dari seluruh plafon
- Bunga super ringan, hanya 0,05% per hari
- Pokok pinjaman bisa dilunasi di akhir tenor
- Cicilan bulanan cukup membayar bunganya saja
Debitur tetap memiliki kontrol penuh atas pemakaian dana, mirip seperti overdraft bisnis. Sangat cocok untuk pengusaha, eksportir, atau karyawan dengan kebutuhan modal fleksibel.
👉 Simulasikan pinjaman Anda di: pdaja.com/ajukan-pinjaman
Risiko Jika Debitur Tidak Memenuhi Kewajibannya
Gagal membayar pinjaman tepat waktu berisiko pada:
- BI Checking (SLIK) menjadi buruk, menyulitkan akses pinjaman di masa depan
- Agunan disita oleh pihak kreditur
- Penagihan oleh pihak ketiga
- Risiko hukum, tergantung pada perjanjian yang disepakati
Karenanya, penting bagi setiap debitur untuk memahami secara mendalam kewajiban yang melekat sejak awal.
Baca Juga Artikel Terkait:
Rencanakan Pengajuan Pinjaman Anda sebagai Debitur yang Bertanggung Jawab
Menjadi debitur bukan sekadar menerima dana, tapi tentang membangun kepercayaan, rekam jejak, dan masa depan finansial yang sehat. Di PDaja.com, Anda bisa mendapatkan akses pembiayaan berbasis agunan dengan syarat ringan, proses online, dan bunga fleksibel.
→ Isi formulir pengajuan di pdaja.com/ajukan-pinjaman untuk dapatkan simulasi bunga, estimasi tenor, dan panduan agunan properti Anda.
→ Atau konsultasikan langsung lewat WhatsApp PDaja.com, dan temukan solusi pembiayaan yang paling cocok dengan kebutuhan Anda — tanpa biaya.