Bagi banyak calon debitur, sertifikat rumah adalah aset paling berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank. Namun tidak semua sertifikat rumah otomatis dianggap “berkualitas”. Bank memiliki standar penilaian tertentu untuk menentukan kelayakan jaminan, baik dari sisi legal, kondisi bangunan, hingga nilai pasar.
Memahami konsep “jaminan berkualitas” sangat penting agar proses pengajuan pinjaman berjalan lebih lancar dan peluang disetujui lebih tinggi. Artikel ini membahas faktor-faktor yang dinilai bank, dokumen yang harus disiapkan, dan bagaimana memastikan aset Anda memenuhi semua persyaratan tersebut.
Apa Itu “Jaminan Berkualitas” Menurut Bank?
Dalam proses analisa kredit, jaminan berkualitas adalah properti yang secara legal dan ekonomis memenuhi syarat untuk menutup risiko pinjaman. Artinya, properti tersebut memiliki nilai pasar yang stabil, legalitas lengkap, dan tidak memiliki sengketa.
Bank Sahabat Sampoerna, termasuk melalui layanan digital PDaja.com, menilai kualitas jaminan secara menyeluruh karena jaminan menjadi salah satu faktor utama dalam fasilitas pinjaman beragunan, terutama untuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan pinjaman modal kerja lainnya.
Secara umum, jaminan berkualitas memenuhi tiga aspek berikut:
- Legalitas lengkap dan jelas
- Lokasi dan kondisi fisik memadai
- Nilai pasar yang kuat dan mudah dijual (marketable)
Mari membahasnya satu per satu.
Aspek Legalitas: Sertifikat Harus Jelas dan Sah
Legalitas merupakan dasar utama penilaian jaminan. Bank hanya menerima sertifikat yang status hukumnya kuat dan tidak sedang bermasalah. Beberapa hal yang diperiksa meliputi:
1. Jenis Sertifikat
Jenis sertifikat yang diterima biasanya:
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- SHMSRS (Strata Title)
Jenis sertifikat ini memberikan kepastian hukum tertinggi dan mudah diproses. Sertifikat girik, petok, atau tanah adat umumnya tidak diterima.
2. Nama Pemilik Harus Sesuai
Nama pada sertifikat harus sesuai dengan nama pemohon atau terdapat dokumen pendukung seperti:
- Akta waris
- Akta hibah
- Perjanjian pisah harta
- Surat kuasa menjaminkan
Ketidaksesuaian nama tanpa bukti pendukung bisa langsung membuat pengajuan tertolak.
3. Sertifikat Tidak Boleh Dalam Sengketa
Bank akan memeriksa apakah terdapat catatan sengketa melalui:
- Cek ke BPN
- Riwayat AJB
- Catatan perubahan luas atau batas tanah
Jika ada blokir, sita, atau catatan keberatan, jaminan tidak dapat diproses.
4. Tidak Sedang Dijaminkan di Tempat Lain
Sertifikat harus “clean and clear”, tidak sedang diagunkan. Jika masih terikat, perlu proses pelunasan atau take over.

Lokasi dan Kondisi Bangunan Menentukan Nilai Jaminan
Selain legalitas, kondisi fisik dan lokasi properti sangat penting dalam menentukan kelayakan jaminan.
1. Lokasi yang Marketable
Bank lebih menyukai lokasi yang:
- Akses jalan memadai
- Tidak berada di gang sempit atau terisolasi
- Dekat fasilitas umum
- Memiliki lingkungan aman dan ramai
Lokasi mempengaruhi nilai jual properti dan risiko bank.
2. Kondisi Bangunan
Bangunan harus layak huni atau layak fungsi. Faktor yang dilihat meliputi:
- Struktur tidak rusak berat
- Tidak berada di bantaran sungai atau daerah rawan longsor
- Akses air dan listrik memadai
- Tidak dalam kondisi terbengkalai
Bangunan rusak berat atau berada di zona merah biasanya tidak dapat diterima sebagai jaminan.
3. Status Penggunaan
Untuk rumah tinggal, bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Meskipun beberapa kasus bisa dipertimbangkan, dokumen yang tidak lengkap dapat menurunkan nilai jaminan.
Nilai Pasar dan Tingkat Likuiditas Properti
Jaminan yang baik adalah properti yang memiliki nilai pasar stabil dan mudah dijual. Bank tidak hanya melihat nilai appraisal, tetapi juga potensi likuiditas jika sewaktu-waktu diperlukan.
Bank mempertimbangkan:
- Harga pasar berdasarkan wilayah
- Perbandingan dengan properti serupa
- Potensi kenaikan atau penurunan nilai
- Aksesibilitas dan daya tarik kawasan
Properti yang terlalu terpencil atau berada di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi stagnan biasanya memiliki nilai agunan yang lebih rendah.
Dokumen Tambahan untuk Mendukung Penilaian Jaminan
Selain sertifikat, bank akan meminta dokumen pendukung agar proses appraisal berjalan akurat:
- IMB atau PBG
- Bukti pembayaran PBB
- Fotokopi KTP dan KK pemilik
- Surat keterangan waris atau hibah (jika relevan)
- Gambar situasi atau denah
- Foto bangunan dan lingkungan sekitar
Dokumen yang lengkap membantu proses lebih cepat dan meningkatkan kredibilitas pengajuan.
Bagaimana Bank Sahabat Sampoerna Menilai Jaminan Properti?
Bank Sahabat Sampoerna melakukan penilaian jaminan melalui prosedur profesional, meliputi:
- Pemeriksaan legalitas melalui dokumen dan pengecekan ke BPN
- Survei fisik lokasi oleh appraiser
- Penilaian nilai pasar berdasarkan standar appraisal
- Analisa kelayakan sesuai kebutuhan fasilitas pinjaman
Pendekatan ini memastikan setiap calon debitur mendapatkan plafon pembiayaan yang sesuai dengan nilai dan kualitas jaminan.
Peran Jaminan dalam Pengajuan Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Pada fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK), jaminan properti berfungsi untuk memberikan fleksibilitas plafon yang besar sekaligus menjadi dasar keyakinan bank terhadap risiko kredit.
Karena PRK memungkinkan debitur menarik dana secara fleksibel dan hanya membayar bunga sesuai penggunaan, kualitas jaminan menjadi faktor penting untuk menentukan:
- Besaran plafon yang dapat diberikan
- Tingkat risiko
- Tenor
- Kemudahan persetujuan
Properti yang kuat secara legal, fisik, dan nilai pasar akan meningkatkan peluang Anda mendapatkan fasilitas PRK dengan limit optimal.
Fasilitas PRK dari PDaja.com: Solusi Modal Kerja dengan Jaminan Properti
PDaja.com by Bank Sahabat Sampoerna menyediakan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang dirancang untuk pengusaha dan pemilik UKM yang membutuhkan fleksibilitas modal kerja lebih besar.
Keunggulan fasilitas PRK dari PDaja.com meliputi:
- Plafon besar Rp250 juta hingga Rp5 miliar
- Bunga hanya dibayar sesuai pemakaian dana
- Pokok dibayar di akhir tenor, sangat ringan untuk cashflow
- Tenor 1–12 bulan dan dapat diperpanjang
- Pengajuan mudah secara online
- Proses analisa cepat dan transparan
- Menerima jaminan properti seperti rumah, ruko, apartemen, dan gudang
Dengan memanfaatkan jaminan berkualitas, peluang disetujui menjadi jauh lebih besar dan plafon kredit bisa lebih optimal.
Ajukan Pinjaman Anda Secara Online Melalui PDaja.com
Jika Anda memiliki sertifikat rumah yang legal dan layak dijadikan jaminan, Anda bisa segera mengajukan pinjaman melalui PDaja.com. Prosesnya praktis, cepat, dan dibantu langsung oleh analis berpengalaman dari Bank Sahabat Sampoerna.
Kunjungi PDaja.com untuk mengajukan pinjaman Anda sekarang.
Dapatkan fasilitas modal kerja yang fleksibel dan aman untuk membantu usaha Anda tumbuh lebih stabil.